KRITERIA
DAN MEKANISME PENENTUAN LOKASI PENERIMA BANTUAN
Oleh
: Mery Mangu
BAB
I.
PENDAHULUAN.
I.
Latar
Belakang.
Hasil
evaluasi terhadap perkembangan jumlah penduduk miskin di Provinsi Nusa Tenggara
Timur selama 10 (sepuluh) tahun terakhir menunjukan bahwa dalam kurun waktu
2008-2018 terjadi penurunan persentase penduduk miskin sebesar 4,3 %, yaitu
dari 25,65% pada tahun 2008 menjadi 21,35% pada bulan maret 2018. Jika dilihat
penurunan setiap tahunnya, maka selama satu dekade terakhir ini rata-rata
penurunan persensetase penduduk miskin sebesar 0,43%. Walaupun dari aspek
persentase mengalami penurunan, tetapi dari aspek jumlah, terjadi penambahan
jumlah penduduk miskin sebanyak 43.770 orang, yaitu dari 1.098.400 orang pada
tahun 2008 menjadi 1.142.170 orang pada bulan maret 2018 atau rata-rata setiap
tahunnya jumlah penduduk miskin bertambah sebanyak 4.377 orang.
Data
yang berkaitan dengan perkembangan jumlah penduduk selama satu decade terakhir
menunjukan bahwa pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur bersama pemerintah,
pemerintah kabupaten/kota dan pemangku kepentingan lainnya telah berupaya
secara maksimal untuk melaksanakan program dan kegiatan pemberdayaan
masyarakat, namun belum maksimal sehingga diperlukan upaya yang lebih komprehensif,
sinergi dan terintegrasi. Data yang
dipubilikasikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) ini hanya dapat digunakan
sebagai bahan evaluasi terhadap capaian indikator pembangunan daerah, terutama
yang berkaitan dengan penanggulangan kemiskinan, tetapi tidak dapat digunakan
sebagai basis data untuk menentukan sasaran program penanggulangan kemiskinan
pada tingkat keluarga dan individu, oleh karena itu maka pada tahun 2015
Kementerian Sosial Republik Indonesia bersama Tim Nasional Percepatan
Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan Badan Pusat Statistik telah meluncurkan
Basis Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin (BDT-PFM) yang dapat digunakan
sebagai acuan untuk menetukan sasaran penerima manfaat, karena BDT-PFM
merupakan basis data yang dapat menunjukan nama orang, alamat dan status
kesejahteraan seseorang dari aspek ekonomi, pendidikan, kesehatan, perumahan,
sumber air bersih, dan sumber penerangan.
Pemerintah telah memberikan respon
yang tinggi terhadap permasalahan kemiskinan dengan menempatkan program penanggulangan
kemiskinan sebagai program prioritas pada instansi yang menyelenggarakan
program kesejahteraan rakyat. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2013 tentang penanganan fakir miskin telah menempatkan
penanggulangan kemiskinan sebagai program prioritas nasional. regulasi
tersebut, memberikan mandat kepada Kementerian Sosial sebagai salah satu leading sektor bersama Kementerian terkaitnya
dan Pemerintah Daerah untuk mendesain, mengkoordinir dan melaksanakan upaya
penanggulangan kemiskinan di Indonesia.
Sebagai tindak lanjut dari kedua
regulasi tersebut, pemerintah telah mengembangkan berbagai kegiatan prioritas
untuk penanggulangan kemiskinan. Salah satu model yang dikembangkan adalah
dengan memberikan bantuan melalui Kelompok Usaha Bersama (KUBE) fakir miskin
untuk melaksanakan Usaha Ekonomi Produktif (UEP), bantuan yang diberikan tidak melalui mekanisme rekanan, tetapi dengan
mekanisme cash transfer langsung ke rekening KUBE. Mekanisme ini dinilai
sesuai dengan prinsip-prinsip pemberdayaan, dimana warga dampingan sosial menyusun
rencana program sendiri dengan bimbingan pendamping yang sesuai dengan minat,
kemampuan, pengelaman usaha dan sumber daya lokal. Melalui dana Dekonsentrasi dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi NTT telah dialokasikan dana setiap tahun
untuk mendukung kegiatan yang akan dilaksanakan oleh KUBE. Pelaksanaan kegiatan oleh KUBE selama ini
telah memberikan hasil yang cukup baik, namun terdapat beberapa permasalahan
yang perlu diupayakan pemecahannya. Salah satu permasalahan yang dihadapi
adalah penentuan lokasi Kabupaten/Kota yang akan mendapatkan bantuan belum
menggunakan sebuah mekanisme baku yang dilengkapi dengan kriteria yang dapat
diterima oleh semua pihak.
Untuk menyikapi kondisi tersebut, maka perlu disusun
sebuah mekanisme dan kriteria yang dapat digunakan untuk menentukan lokasi Kabupaten/Kota yang akan mendapatkan
bantuan secara obyektif. Dokumen yang dihasillkan tersebut ditetapkan Surat Keputusan Kepala Dinas
Sosial Provinsi Nusa Tenggara Timur.
II.
Tujuan.
1. Menyediakan
sebuah mekanisme penentuan lokasi penerima program pemberdayaan fakir miskin.
2. Menentukan
kriteria dan bobot penilaian yang digunakan dalam menentukan lokasi penerima
program pemberdayaan fakir miskin
3. Menerbitkan
Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Timur tentang Mekanisme Penentuan lokasi penerima program pemberdayaan fakir miskin
BAB
II.
MEKANISME
PENENTUAN LOKASI PENERIMA BANTUAN.
I. Kriteria.
Untuk
mempermudah mekanisme penentuan lokasi Kabupaten/Kota penerima bantuan, maka
perlu ditentukan beberapa kriteria. Kriteria yang digunakan dalam menentukan
lokasi penerima bantuan terdiri dari:
a.
Bantuan yang diterima dari Pemerintah Pusat dalam
tiga tahun terakhir.
Tujuan dari
penggunaan kriteria ini adalah untuk mengetahui Kabupaten/Kota yang mendapatkan
bantuan dari Kementerian Sosial selama tiga tahun terakhir, sehingga diperoleh
data Kabupaten/Kota yang mendapatkan bantuan selama tiga tahun terakhir. Tahun
awal yang digunakan adalah tahun X+1 dari tahun ketika proses perencanaan
disusun. Misalnya ketika pada tahun 2018 dilakukan proses perencanaan untuk
tahun 2019, maka tahun awalnya adalah tahun 2019, sehingga untuk tiga tahun
terakhir dihitung dari 2016, 2017, dan 2018. Untuk mempermudah proses
perencanaan, maka nilai yang diberikan menggunakan skala likert, yaitu:
X1
|
:
|
Tahun pertama dari
dari tiga tahun terakhir, misalnya kalau proses penentuan lokasinya untuk
tahun 2019, maka X1 adalah tahun 2016
|
X2
|
:
|
Tahun pertama dari
dari tiga tahun terakhir, misalnya kalau proses penentuan lokasinya untuk
tahun 2019, maka X1 adalah tahun 2017
|
X3
|
:
|
Tahun pertama dari
dari tiga tahun terakhir, misalnya kalau proses penentuan lokasinya untuk
tahun 2019, maka X1 adalah tahun 2018
|
Pemberian nilai untuk X
dikategorikan sebagai berikut:
1. Kabupaten yang menerima
Bantuan atau Program pemberdayaan pada tahun X1 diberi nilai 3
2. Kabupaten yang menerima
Bantuan atau Program pemberdayaan pada tahun X2 diberi nilai 2
3. Kabupaten yang menerima
Bantuan atau Program pemberdayaan pada tahun X3 diberi nilai 1.
Pemberian
nilai 1,2,3, diatas didasarkan pada skala likert, sedang dasar pertimbangan
dari aspek program adalah dengan memberikan nilai yang kecil kepada lokasi/kabupaten/kota
waktu baru mendapatkan bantuan dalam kurun waktu yang dekat dengan proses
perencanaan yang sedang disusun, akan memberikan peluang bagi
lokasi/kabupaten/kota lain yang belum mendapatkan bantuan.
b.
Tidak Menerima Bantuan Dalam Tiga Tahun
Terakhir.
Kriteria ini
digunakan untuk mengetahui Kabupaten/Kota yang belum mendapatkan bantuan baik
dari Kementerian Sosial dan Pemerintah
Provinsi NTT selama tiga tahun terakhir sehingga lebih diprioritas untuk
mendapatkan bantuan. Terhadap Kabupaten/Kota yang belum mendapatkan bantuan
baik dari Kementerian Sosial selama tiga tahun terakhir ini, nilai yang diberikan dengan menggunakan
skala likert, adalah: 4 (empat). Pemberian nilai 4 (empat) ini bertujuan untuk
memberikan peluang untuk mendapatkan bantuan.
c.
Jumlah penduduk miskin.
Jumlah
penduduk miskin yang dijadikan sebagai acuan adalah Basis Data Terpadu
Penanganan Fakir Miskin tahun 2015. Basis Data Terpadu untuk Program Perlindungan
Sosial yang dikelola oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
(TNP2K) adalah sebuah sistem yang dapat digunakan untuk perencanaan program dan
mengidentifikasi nama dan alamat calon penerima bantuan sosial, baik rumah
tangga, keluarga maupun individu berdasarkan pada kriteria-kriteria
sosial-ekonomi yang ditetapkan oleh pelaksana Program. Basis
Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin (BDT-PFM) dibangun dari hasil Pendataan
Program Perlindungan Sosial tahun 2011 (PPLS 2011) yang dilaksanakan Badan
Pusat Statistik (BPS). PPLS 2011 mendata sekitar 40% rumah tangga di seluruh
Indonesia yang paling rendah status sosial ekonominya, yang awalnya
diidentifikasi melalui pemetaan kemiskinan (poverty map) dengan memanfaatkan
hasil Sensus Penduduk tahun 2010, data tersebut di validasi oleh BPS pada tahun
2015.
Rumah
tangga dalam Basis Data Terpadu dikelompokkan ke dalam kelompok yang disebut
desil. Desil adalah kelompok per-sepuluhan sehingga seluruh rumah tangga dapat
dibagi ke dalam 10 desil, khusus yang kami laporkan ini adalah desil 1-4 sesuai
dengan data yang diterima dari TNP2K, dengan rincian sebagai berikut: a). Desil
1 adalah jumlah rumah tangga dengan status kesejahteraan yang masuk dalam
kategori 10% terendah, b). Desil 2 adalah
jumlah rumah tangga dengan status kesejahteraan yang masuk dalam
kategori 10–20% terendah, c). Desil 3 adalah jumlah rumah tangga dengan status
kesejahteraan yang masuk dalam kategori 20-30% terendah, dan d). Desil 4 adalah
jumlah rumah tangga dengan status kesejahteraan yang masuk dalam kategori
30-40% terendah. Untuk kepentingan perencanaan penanganan fakir miskin, maka
data yang digunakana dalah desil 1, yaitu kelompok masyarakat yang memiliki
tingkat kesejahteraan terendah. Total Rumah Tangga pada kelompok
desil 1 sebanyak 216.914, dengan jumlah individu sebanyak 1.220.916, jika
dilihat menurut kabupaten, maka terdapat tiga kabupaten yang memiliki jumlah
terbanyak yaitu Sumba Barat Daya, Manggarai Timur dan Timor Tengah Selatan,
dengan rincian sebagaimana terlihat pada tabel berikut:
Tabel 1.
Jumlah Kepala Keluarga dan Individu Yang Masuk Dalam Kategori Desil 1
Menurut Kab/Kota Hasil PBDT 2015.
No
|
Kabupaten/Kota
|
Jumlah KK
|
Jumlah Individu
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
SUMBA BARAT DAYA
|
29.803
|
181.080
|
2
|
MANGGARAI TIMUR
|
25.028
|
130.784
|
3
|
TIMOR TENGAH
SELATAN
|
24.460
|
126.517
|
4
|
TIMOR TENGAH
UTARA
|
17.756
|
83.930
|
5
|
BELU
|
13.096
|
64.064
|
6
|
ALOR
|
10.949
|
63.659
|
7
|
SIKKA
|
9.906
|
59.931
|
8
|
MANGGARAI
|
10.077
|
58.667
|
9
|
KUPANG
|
8.565
|
54.478
|
10
|
SUMBA BARAT
|
7.669
|
51.967
|
11
|
LEMBATA
|
10.550
|
49.275
|
12
|
SABU RAIJUA
|
7.864
|
44.194
|
13
|
MANGGARAI BARAT
|
5.621
|
34.086
|
14
|
ROTE NDAO
|
5.324
|
32.148
|
15
|
KOTA KUPANG
|
5.975
|
30.110
|
16
|
ENDE
|
4.718
|
29.586
|
17
|
SUMBA TIMUR
|
3.796
|
26.974
|
18
|
MALAKA
|
3.899
|
24.703
|
19
|
NAGEKEO
|
3.780
|
23.508
|
20
|
SUMBA TENGAH
|
3.452
|
20.502
|
21
|
NGADA
|
2.841
|
17.899
|
22
|
FLORES TIMUR
|
1.785
|
12.854
|
Jumlah
|
216.914
|
1.220.916
|
|
Jumlah
individu yang masuk dalam kategori desil 1 tersebut di atas, akan dikelompok ke
dalam 5 kategori untuk kepentingan penentuan nilai yang akan digunakan dalam
penentuan peringkat, yaitu:
1. Jumlah
individu 12.000-50.000 nilai: 1
2. Jumlah
individu >50.000-75.000 nilai: 2
3. Jumlah
individu >75.000-100.000 nilai: 3
4. Jumlah
individu >100.000-125.000 nilai: 4
5. Jumlah
individu >125.000 nilai:
5.
d.
Jumlah Desa/Kelurahan Yang Berbatasan
Langsung dengan Negara Tetangga.
1. Jumlah Desa/Kelurahan
0-5 nilainya: 1
2. Jumlah Desa/Kelurahan
6-15 nilainya: 2
3. Jumlah Desa/Kelurahan
16-25 nilainya: 3
4. Jumlah Desa/Kelurahan
26-50 nilainya: 4
5. Jumlah Desa/Kelurahan
lebih dari 50 nilainya: 5
e.
Jumlah KUBE yang menerima Bantuan dari APBD
I selama 3 tahun terakhir.
Sejak tahun 2014
Pemerintah Provinsi NTT telah membuat kebijakan untuk memberdayakan fakir miskin yang terhimpun
dalam Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dengan memberikan bantuan sosial untuk
modal usaha sebesar Rp. 10.000.000 juta untuk setiap KUBE. Penggunaan kriteria
ini bertujuan untuk mengetahui jumlah total KUBE yang mendapatkan bantuan dari
APBD I selama 3 tahun terakhir. Penilaian yang berikan berdasarkan total KUBE
yang diterima selama 3 tahun terakhir, tidak dirinci jumlahnya untuk setiap
tahun. Pemberian nilai dikategorikan sebagai berikut:
1. Kabupaten yang menerima
Bantuan selama tiga tahun terakhir sebanyak <25 KUBE diberi nilai 4.
2. Kabupaten yang menerima
Bantuan selama tiga tahun terakhir sebanyak 26-50 KUBE diberi nilai 3.
3. Kabupaten yang menerima
Bantuan selama tiga tahun terakhir sebanyak 51-75 diberi nilai 2.
4. Kabupaten yang menerima
Bantuan selama tiga tahun terakhir sebanyak >75 diberi nilai 1.
5. Kabupaten yang tidak menerima
Bantuan selama tiga tahun diberi nilai 5.
Pemberian nilai 1,2,3,4,5 diatas didasarkan pada
skala likert, sedangkan dasar pertimbangan dari aspek metodologi adalah
memberikan nilai yang lebih kecil bagi kabupaten/kota yang telah mendapatkan total
bantuan yang lebih banyak, dan nilai 5 (lima) bagi kabupaten/kota yang belum menerima
Bantuan selama tiga tahun terakhir.
f.
Jumlah penduduk miskin yang berada di
wilayah pesisir dan pulau yang dimiliki Kabupaten/Kota.
Fokus
utama dari tugas pokok dan fungsi dari seksi penanganan fakir miskin wilayah
pesisir, pulau-pulau kecil dan perbatasan antar negara adalah melaksanakan kegiatan
pemberdayaan bagi fakir miskin yang berada pada wilayah dimaksud, sehingga
jumlah penduduk miskin yang berada pada wilayah pesisir harus digunakan sebagai
indikator dalam menentukan lokasi penerima program pemberdayaan dan bantuan.
Pada bagian ini, yang dihitung hanya indikator jumlah penduduk miskin yang
berada pada wilayah pesisir, karena penduduk yang berada di pulau-pulau
kebanyakan tinggal di wilayah pesisir, sehingga diakomodir di dalam kriteria
ini, sedangkan untuk jumlah penduduk miskin yang berada di wilayah perbatasan
antar Negara akan digunakan sebagai indicator tersendiri.
Untuk
kepentingan penentuan peringkat, maka pemberian nilai dikategorikan ke dalam 5 (lima) kelompok yaitu:
1. Kabupaten yang memiliki jumlah
penduduk miskin sebanyak <1.000-2.000 diberi nilai: 1
2. Kabupaten yang memiliki jumlah
penduduk miskin sebanyak <2.000-3.000 diberi nilai:
2
3. Kabupaten yang memiliki jumlah
penduduk miskin sebanyak <3.000-4.000 diberi nilai:
3
4. Kabupaten memiliki jumlah
penduduk miskin sebanyak <4.000-5.000 diberi nilai:
4
5. Kabupaten memiliki jumlah
penduduk miskin sebanyak >5.000 diberi nilai: 5
g.
Jumlah penduduk miskin yang berada di
wilayah perbatasan
antar negara yang dimiliki Kabupaten/Kota.
Fokus
utama dari tugas pokok dan fungsi dari seksi penanganan fakir miskin wilayah
pesisir, pulau-pulau kecil dan perbatasan antar negara adalah melaksanakan
kegiatan pemberdayaan bagi fakir miskin yang berada pada wilayah dimaksud,
sehingga jumlah penduduk miskin yang berada pada wilayah perbatasan antar
Negara harus digunakan sebagai indikator dalam menentukan lokasi penerima
program pemberdayaan dan bantuan.
Untuk
kepentingan penentuan peringkat, maka pemberian nilai dikategorikan ke dalam 5 (lima) kelompok yaitu:
1.
Kabupaten yang memiliki jumlah penduduk
miskin sebanyak <1.000-2.000 diberi nilai:
1
2.
Kabupaten yang memiliki jumlah penduduk
miskin sebanyak <2.000-3.000 diberi nilai:
2
3.
Kabupaten yang memiliki jumlah penduduk
miskin sebanyak <3.000-4.000 diberi nilai:
3
4.
Kabupaten memiliki jumlah penduduk
miskin sebanyak <4.000-5.000 diberi nilai: 4
5.
Kabupaten memiliki jumlah penduduk
miskin sebanyak >5.000 diberi nilai: 5
II. Mekanisme Penentuan Lokasi Penerima
Bantuan.
Penentuan lokasi penerima kegiatan pemberdayaan dan
bantuan bagi fakir miskin untuk wilayah pesisir, pulau-pulau
kecil dan perbatasan antar negara di Provinsi Nusa Tenggara
Timur dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
A.
Tahap I. Penyiapan Nilai.
Tahap pertama dari
kegiatan penentuan lokasi penerima kegiatan pemberdayaan dan bantuan bagi fakir
miskin di Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah:
1.
Pengumpulan data dan informasi untuk
masing-masing indikator penilaian.
2.
Verifikasi dan validasi terhadap dan
informasi yang dikumpulkan untuk memastikan kebenarannya.
3.
Pemberian nilai untuk setiap Kabupaten dan
Kota Kupang berdasarkan masing-masing indikator penilaian.
4.
Perhitungan total nilai untuk setiap Kabupaten
dan Kota Kupang.
B.
Penentuan Lokasi.
Proses penentuan
lokasi penerima kegiatan pemberdayaan dan bantuan bagi fakir miskin
untuk wilayah pesisir, pulau-pulau kecil dan perbatasan antar negara di
Provinsi Nusa Tenggara Timur dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
1.
Penentuan kabupaten/kota penerima
berdasarkan indikator pokok program, tahapannya terdiri dari:
i. Pemberian
nilai untuk setiap kabupaten/kota berdasarkan indikator : a). Jumlah penduduk
miskin yang berada di wilayah pesisir dan pulau yang dimiliki Kabupaten/Kota,
b). Jumlah penduduk miskin yang berada di wilayah perbatasan
antar negara yang dimiliki Kabupaten/Kota dan c). Bantuan yang diterima dari Pemerintah
Pusat dan Provinsi NTT dalam tiga tahun terakhir. Format penilaian sebagaimana
terlampir.
ii. Menentukan
jumlah total nilai dari setiap kabupaten dan kota kupang.
iii. Peringkat
dari setiap kabupaten dan kota kupang.
iv. Menentukan
kabupaten terpilih untuk menerima kegiatan pemberdayaan dan bantuan.
v. Jika
alokasi dana yang tersedia hanya untuk 3 lokasi, maka kabupaten/kota yang
berada pada peringkat 1-3 ditetapkan sebagai kabupaten/kota terpilih.
vi. Jika
alokasi yang tersedia hanya untuk 5 lokasi, maka kabupaten/kota yang berada
pada peringkat 1-5 ditetapkan sebagai kabupaten/kota terpilih.
vii. Jika
terdapat 2 atau lebih Kabupaten/Kota yang memiliki nilai sama, maka terhadap
kabupaten tersebut ditambahkan indikator total jumlah penduduk miskin yang ada
dalam desil 1 Basis Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin (BDT-PFM). Kabupaten/Kota
yang memiliki penduduk miskin yang masuk dalam kategori desil 1 terbanyak,
ditetapkan sebagai kabupaten terpilih.
2.
Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan sebagai
lokasi terpilih untuk mendapatkan dukungan kegiatan pemberdayaan dan bantuan
disampaikan secara tertulis oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi NTT kepada
Kementerian Sosial, Kementerian dan Lembaga Lainnya, Perbankan, Bappeda, Dinas
Pendapatan, Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah, DPRD dan organisasi sosial
kemasyarakatan lain untuk proses perencanaan lebih lanjut, pencairan dana dan
pemberdayaan.
BAB
III.
PENUTUP.
Salah
satu faktor yang ikut menentukan keberhasilan pelaksanaan upaya penanggulangan
kemiskinan melalui kegiatan pemberdayaan fakir miskin pada unit Usaha Ekonomi
Produktif adalah ketepatan dalam menentukan sasaran. Penentuan sasaran
pemberdayaan fakir miskin dapat dilakukan melalui 2 tahapan, yaitu tahapan
penentuan lokasi (kabupaten/kota, Desa dan Kelurahan) dan tahapan penentuan
masyarakat miskin yang akan menerima
kegiatan pemberdayaan fakir miskin dan bantuan.
Tahapan
penentuan lokasi (kabupaten/kota, Desa dan Kelurahan) harus dilakukan secara baik
dengan menggunakan berbagai kriteria, termasuk kriteria yang berkaitan dengan
ketersediaan dana. Kriteria dan
mekanisme yang digunakan harus dapat menjamin bahwa lokasi yang terpilih adalah
benar-benar lokasi yang memenuhi kriteria dan layak untuk mendapatkan dukungan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut maka pedoman ini disusun untuk mempermudah
proses penentuan lokasi kegiatan pemberdayaan dan bantuan untuk fakir miskin
terima kasih atas ide inovatif ini, semoga bisa bermanfaat dalam mendukung upaya pemberdayaan masyarakat di provinsi NTT, terutama utk penanggulanan kemiskinan.
BalasHapus