Senin, 15 Oktober 2018

KRITERIA DAN MEKANISME PENENTUAN LOKASI PENERIMA BANTUAN
Oleh : Mery Mangu

BAB I.
PENDAHULUAN.


I.      Latar Belakang.
Hasil evaluasi terhadap perkembangan jumlah penduduk miskin di Provinsi Nusa Tenggara Timur selama 10 (sepuluh) tahun terakhir menunjukan bahwa dalam kurun waktu 2008-2018 terjadi penurunan persentase penduduk miskin sebesar 4,3 %, yaitu dari 25,65% pada tahun 2008 menjadi 21,35% pada bulan maret 2018. Jika dilihat penurunan setiap tahunnya, maka selama satu dekade terakhir ini rata-rata penurunan persensetase penduduk miskin sebesar 0,43%. Walaupun dari aspek persentase mengalami penurunan, tetapi dari aspek jumlah, terjadi penambahan jumlah penduduk miskin sebanyak 43.770 orang, yaitu dari 1.098.400 orang pada tahun 2008 menjadi 1.142.170 orang pada bulan maret 2018 atau rata-rata setiap tahunnya jumlah penduduk miskin bertambah sebanyak 4.377 orang.
Data yang berkaitan dengan perkembangan jumlah penduduk selama satu decade terakhir menunjukan bahwa pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur bersama pemerintah, pemerintah kabupaten/kota dan pemangku kepentingan lainnya telah berupaya secara maksimal untuk melaksanakan program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat, namun belum maksimal sehingga diperlukan upaya yang lebih komprehensif, sinergi dan terintegrasi.  Data yang dipubilikasikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) ini hanya dapat digunakan sebagai bahan evaluasi terhadap capaian indikator pembangunan daerah, terutama yang berkaitan dengan penanggulangan kemiskinan, tetapi tidak dapat digunakan sebagai basis data untuk menentukan sasaran program penanggulangan kemiskinan pada tingkat keluarga dan individu, oleh karena itu maka pada tahun 2015 Kementerian Sosial Republik Indonesia bersama Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan Badan Pusat Statistik telah meluncurkan Basis Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin (BDT-PFM) yang dapat digunakan sebagai acuan untuk menetukan sasaran penerima manfaat, karena BDT-PFM merupakan basis data yang dapat menunjukan nama orang, alamat dan status kesejahteraan seseorang dari aspek ekonomi, pendidikan, kesehatan, perumahan, sumber air bersih, dan sumber penerangan. 
Pemerintah telah memberikan respon yang tinggi terhadap permasalahan kemiskinan dengan menempatkan program penanggulangan kemiskinan sebagai program prioritas pada instansi yang menyelenggarakan program kesejahteraan rakyat. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2013  tentang penanganan fakir miskin telah menempatkan penanggulangan kemiskinan sebagai program prioritas nasional. regulasi tersebut, memberikan mandat kepada Kementerian Sosial sebagai salah satu  leading sektor bersama Kementerian terkaitnya dan Pemerintah Daerah untuk mendesain, mengkoordinir dan melaksanakan upaya penanggulangan kemiskinan di Indonesia.
Sebagai tindak lanjut dari kedua regulasi tersebut, pemerintah telah mengembangkan berbagai kegiatan prioritas untuk penanggulangan kemiskinan. Salah satu model yang dikembangkan adalah dengan memberikan bantuan melalui Kelompok Usaha Bersama (KUBE) fakir miskin untuk melaksanakan Usaha Ekonomi Produktif (UEP),  bantuan yang diberikan  tidak melalui mekanisme rekanan, tetapi dengan mekanisme  cash transfer langsung ke rekening KUBE. Mekanisme ini dinilai sesuai dengan prinsip-prinsip pemberdayaan, dimana warga dampingan sosial menyusun rencana program sendiri dengan bimbingan pendamping yang sesuai dengan minat, kemampuan, pengelaman usaha dan sumber daya lokal.  Melalui dana Dekonsentrasi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi NTT telah dialokasikan dana setiap tahun untuk mendukung kegiatan yang akan dilaksanakan oleh KUBE.  Pelaksanaan kegiatan oleh KUBE selama ini telah memberikan hasil yang cukup baik, namun terdapat beberapa permasalahan yang perlu diupayakan pemecahannya. Salah satu permasalahan yang dihadapi adalah penentuan lokasi Kabupaten/Kota yang akan mendapatkan bantuan belum menggunakan sebuah mekanisme baku yang dilengkapi dengan kriteria yang dapat diterima oleh semua pihak.
Untuk menyikapi kondisi tersebut, maka perlu disusun sebuah mekanisme dan kriteria yang dapat digunakan untuk menentukan lokasi Kabupaten/Kota yang akan mendapatkan bantuan secara obyektif. Dokumen yang dihasillkan tersebut  ditetapkan Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Timur.

II.      Tujuan.
1. Menyediakan sebuah mekanisme penentuan lokasi penerima program pemberdayaan fakir   miskin.
2. Menentukan kriteria dan bobot penilaian yang digunakan dalam menentukan lokasi penerima program pemberdayaan fakir miskin
3.  Menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Timur tentang Mekanisme Penentuan lokasi penerima program pemberdayaan fakir miskin



BAB II.
MEKANISME PENENTUAN LOKASI PENERIMA BANTUAN.

I.  Kriteria.
Untuk mempermudah mekanisme penentuan lokasi Kabupaten/Kota penerima bantuan, maka perlu ditentukan beberapa kriteria. Kriteria yang digunakan dalam menentukan lokasi penerima bantuan terdiri dari:
a.    Bantuan yang diterima dari Pemerintah Pusat dalam tiga tahun terakhir.
Tujuan dari penggunaan kriteria ini adalah untuk mengetahui Kabupaten/Kota yang mendapatkan bantuan dari Kementerian Sosial selama tiga tahun terakhir, sehingga diperoleh data Kabupaten/Kota yang mendapatkan bantuan selama tiga tahun terakhir. Tahun awal yang digunakan adalah tahun X+1 dari tahun ketika proses perencanaan disusun. Misalnya ketika pada tahun 2018 dilakukan proses perencanaan untuk tahun 2019, maka tahun awalnya adalah tahun 2019, sehingga untuk tiga tahun terakhir dihitung dari 2016, 2017, dan 2018. Untuk mempermudah proses perencanaan, maka nilai yang diberikan menggunakan skala likert, yaitu:
X1
:
Tahun pertama dari dari tiga tahun terakhir, misalnya kalau proses penentuan lokasinya untuk tahun 2019, maka X1 adalah tahun 2016
X2
:
Tahun pertama dari dari tiga tahun terakhir, misalnya kalau proses penentuan lokasinya untuk tahun 2019, maka X1 adalah tahun 2017
X3
:
Tahun pertama dari dari tiga tahun terakhir, misalnya kalau proses penentuan lokasinya untuk tahun 2019, maka X1 adalah tahun 2018
Pemberian nilai untuk X dikategorikan sebagai berikut:
1.  Kabupaten yang menerima Bantuan atau Program pemberdayaan pada tahun X1 diberi nilai 3
2.  Kabupaten yang menerima Bantuan atau Program pemberdayaan pada tahun X2 diberi nilai 2
3.  Kabupaten yang menerima Bantuan atau Program pemberdayaan pada tahun X3 diberi nilai 1.
Pemberian nilai 1,2,3, diatas didasarkan pada skala likert, sedang dasar pertimbangan dari aspek program adalah dengan memberikan nilai yang kecil kepada lokasi/kabupaten/kota waktu baru mendapatkan bantuan dalam kurun waktu yang dekat dengan proses perencanaan yang sedang disusun, akan memberikan peluang bagi lokasi/kabupaten/kota lain yang belum mendapatkan bantuan.
b.    Tidak Menerima Bantuan Dalam Tiga Tahun Terakhir.
Kriteria ini digunakan untuk mengetahui Kabupaten/Kota yang belum mendapatkan bantuan baik dari Kementerian Sosial dan  Pemerintah Provinsi NTT selama tiga tahun terakhir sehingga lebih diprioritas untuk mendapatkan bantuan. Terhadap Kabupaten/Kota yang belum mendapatkan bantuan baik dari Kementerian Sosial selama tiga tahun terakhir  ini, nilai yang diberikan dengan menggunakan skala likert, adalah: 4 (empat). Pemberian nilai 4 (empat) ini bertujuan untuk memberikan peluang untuk mendapatkan bantuan.
c.    Jumlah penduduk miskin.
Jumlah penduduk miskin yang dijadikan sebagai acuan adalah Basis Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin tahun 2015. Basis Data Terpadu untuk Program Perlindungan Sosial yang dikelola oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) adalah sebuah sistem yang dapat digunakan untuk perencanaan program dan mengidentifikasi nama dan alamat calon penerima bantuan sosial, baik rumah tangga, keluarga maupun individu berdasarkan pada kriteria-kriteria sosial-ekonomi yang ditetapkan oleh pelaksana Program. Basis Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin (BDT-PFM) dibangun dari hasil Pendataan Program Perlindungan Sosial tahun 2011 (PPLS 2011) yang dilaksanakan Badan Pusat Statistik (BPS). PPLS 2011 mendata sekitar 40% rumah tangga di seluruh Indonesia yang paling rendah status sosial ekonominya, yang awalnya diidentifikasi melalui pemetaan kemiskinan (poverty map) dengan memanfaatkan hasil Sensus Penduduk tahun 2010, data tersebut di validasi oleh BPS pada tahun 2015.
Rumah tangga dalam Basis Data Terpadu dikelompokkan ke dalam kelompok yang disebut desil. Desil adalah kelompok per-sepuluhan sehingga seluruh rumah tangga dapat dibagi ke dalam 10 desil, khusus yang kami laporkan ini adalah desil 1-4 sesuai dengan data yang diterima dari TNP2K, dengan rincian sebagai berikut: a). Desil 1 adalah jumlah rumah tangga dengan status kesejahteraan yang masuk dalam kategori 10% terendah, b). Desil 2 adalah  jumlah rumah tangga dengan status kesejahteraan yang masuk dalam kategori 10–20% terendah, c). Desil 3 adalah jumlah rumah tangga dengan status kesejahteraan yang masuk dalam kategori 20-30% terendah, dan d). Desil 4 adalah jumlah rumah tangga dengan status kesejahteraan yang masuk dalam kategori 30-40% terendah. Untuk kepentingan perencanaan penanganan fakir miskin, maka data yang digunakana dalah desil 1, yaitu kelompok masyarakat yang memiliki tingkat kesejahteraan terendah. Total Rumah Tangga  pada kelompok desil 1 sebanyak 216.914, dengan jumlah individu sebanyak 1.220.916, jika dilihat menurut kabupaten, maka terdapat tiga kabupaten yang memiliki jumlah terbanyak yaitu Sumba Barat Daya, Manggarai Timur dan Timor Tengah Selatan, dengan rincian sebagaimana terlihat pada tabel berikut:
Tabel 1.
Jumlah Kepala Keluarga dan Individu Yang Masuk Dalam Kategori Desil 1 Menurut Kab/Kota Hasil PBDT 2015.
No
Kabupaten/Kota
Jumlah KK
Jumlah Individu
1
2
3
4
1
SUMBA BARAT DAYA
29.803
181.080
2
MANGGARAI TIMUR
25.028
130.784
3
TIMOR TENGAH SELATAN
24.460
126.517
4
TIMOR TENGAH UTARA
17.756
83.930
5
BELU
13.096
64.064
6
ALOR
10.949
63.659
7
SIKKA
9.906
59.931
8
MANGGARAI
10.077
58.667
9
KUPANG
8.565
54.478
10
SUMBA BARAT
7.669
51.967
11
LEMBATA
10.550
49.275
12
SABU RAIJUA
7.864
44.194
13
MANGGARAI BARAT
5.621
34.086
14
ROTE NDAO
5.324
32.148
15
KOTA KUPANG
5.975
30.110
16
ENDE
4.718
29.586
17
SUMBA TIMUR
3.796
26.974
18
MALAKA
3.899
24.703
19
NAGEKEO
3.780
23.508
20
SUMBA TENGAH
3.452
20.502
21
NGADA
2.841
17.899
22
FLORES TIMUR
1.785
12.854
Jumlah
216.914
1.220.916

Jumlah individu yang masuk dalam kategori desil 1 tersebut di atas, akan dikelompok ke dalam 5 kategori untuk kepentingan penentuan nilai yang akan digunakan dalam penentuan peringkat, yaitu:
1.    Jumlah individu 12.000-50.000         nilai: 1
2.    Jumlah individu >50.000-75.000       nilai: 2
3.    Jumlah individu >75.000-100.000      nilai: 3
4.    Jumlah individu >100.000-125.000    nilai: 4
5.    Jumlah individu >125.000                nilai: 5.

d.    Jumlah Desa/Kelurahan Yang Berbatasan Langsung dengan Negara Tetangga.
1.    Jumlah Desa/Kelurahan 0-5 nilainya: 1
2.    Jumlah Desa/Kelurahan 6-15 nilainya: 2
3.    Jumlah Desa/Kelurahan 16-25 nilainya: 3
4.    Jumlah Desa/Kelurahan 26-50 nilainya: 4
5.    Jumlah Desa/Kelurahan lebih dari 50 nilainya: 5

e.    Jumlah KUBE yang menerima Bantuan dari APBD I selama 3 tahun terakhir.
Sejak tahun 2014 Pemerintah Provinsi NTT telah membuat kebijakan untuk  memberdayakan fakir miskin yang terhimpun dalam Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dengan memberikan bantuan sosial untuk modal usaha sebesar Rp. 10.000.000 juta untuk setiap KUBE. Penggunaan kriteria ini bertujuan untuk mengetahui jumlah total KUBE yang mendapatkan bantuan dari APBD I selama 3 tahun terakhir. Penilaian yang berikan berdasarkan total KUBE yang diterima selama 3 tahun terakhir, tidak dirinci jumlahnya untuk setiap tahun.  Pemberian nilai dikategorikan sebagai berikut:
1.  Kabupaten yang menerima Bantuan selama tiga tahun terakhir sebanyak <25 KUBE diberi nilai 4.
2.  Kabupaten yang menerima Bantuan selama tiga tahun terakhir sebanyak 26-50 KUBE diberi nilai 3.
3.  Kabupaten yang menerima Bantuan selama tiga tahun terakhir sebanyak 51-75 diberi nilai 2.
4.  Kabupaten yang menerima Bantuan selama tiga tahun terakhir sebanyak >75 diberi nilai 1.
5.  Kabupaten yang tidak menerima Bantuan selama tiga tahun diberi nilai 5.
Pemberian nilai 1,2,3,4,5 diatas didasarkan pada skala likert, sedangkan dasar pertimbangan dari aspek metodologi adalah memberikan nilai yang lebih kecil bagi kabupaten/kota yang telah mendapatkan total bantuan yang lebih banyak, dan nilai 5 (lima) bagi kabupaten/kota yang belum menerima Bantuan selama tiga tahun terakhir.
f.     Jumlah penduduk miskin yang berada di wilayah pesisir dan pulau yang dimiliki Kabupaten/Kota.
Fokus utama dari tugas pokok dan fungsi dari seksi penanganan fakir miskin wilayah pesisir, pulau-pulau kecil dan perbatasan antar negara adalah melaksanakan kegiatan pemberdayaan bagi fakir miskin yang berada pada wilayah dimaksud, sehingga jumlah penduduk miskin yang berada pada wilayah pesisir harus digunakan sebagai indikator dalam menentukan lokasi penerima program pemberdayaan dan bantuan. Pada bagian ini, yang dihitung hanya indikator jumlah penduduk miskin yang berada pada wilayah pesisir, karena penduduk yang berada di pulau-pulau kebanyakan tinggal di wilayah pesisir, sehingga diakomodir di dalam kriteria ini, sedangkan untuk jumlah penduduk miskin yang berada di wilayah perbatasan antar Negara akan digunakan sebagai indicator tersendiri.
Untuk kepentingan penentuan peringkat, maka pemberian nilai dikategorikan  ke dalam 5 (lima) kelompok yaitu:
1.    Kabupaten yang memiliki jumlah penduduk miskin sebanyak <1.000-2.000 diberi          nilai: 1
2.    Kabupaten yang memiliki jumlah penduduk miskin sebanyak <2.000-3.000 diberi nilai: 2
3.    Kabupaten yang memiliki jumlah penduduk miskin sebanyak <3.000-4.000 diberi nilai: 3
4.    Kabupaten memiliki jumlah penduduk miskin sebanyak <4.000-5.000 diberi        nilai: 4
5.    Kabupaten memiliki jumlah penduduk miskin sebanyak >5.000 diberi nilai: 5
g.    Jumlah penduduk miskin yang berada di wilayah perbatasan antar negara yang dimiliki Kabupaten/Kota.
Fokus utama dari tugas pokok dan fungsi dari seksi penanganan fakir miskin wilayah pesisir, pulau-pulau kecil dan perbatasan antar negara adalah melaksanakan kegiatan pemberdayaan bagi fakir miskin yang berada pada wilayah dimaksud, sehingga jumlah penduduk miskin yang berada pada wilayah perbatasan antar Negara harus digunakan sebagai indikator dalam menentukan lokasi penerima program pemberdayaan dan bantuan.
Untuk kepentingan penentuan peringkat, maka pemberian nilai dikategorikan  ke dalam 5 (lima) kelompok yaitu:
1.    Kabupaten yang memiliki jumlah penduduk miskin sebanyak <1.000-2.000 diberi         nilai: 1
2.    Kabupaten yang memiliki jumlah penduduk miskin sebanyak <2.000-3.000 diberi         nilai: 2
3.    Kabupaten yang memiliki jumlah penduduk miskin sebanyak <3.000-4.000 diberi         nilai: 3
4.    Kabupaten memiliki jumlah penduduk miskin sebanyak <4.000-5.000 diberi nilai: 4
5.    Kabupaten memiliki jumlah penduduk miskin sebanyak >5.000 diberi nilai: 5
  
     II.    Mekanisme Penentuan Lokasi Penerima Bantuan.
Penentuan lokasi penerima kegiatan pemberdayaan dan bantuan bagi fakir miskin untuk wilayah pesisir, pulau-pulau kecil dan perbatasan antar negara di Provinsi Nusa Tenggara Timur dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
A.   Tahap I. Penyiapan Nilai.
Tahap pertama dari kegiatan penentuan lokasi penerima kegiatan pemberdayaan dan bantuan bagi fakir miskin di Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah:
1.    Pengumpulan data dan informasi untuk masing-masing indikator penilaian.
2.    Verifikasi dan validasi terhadap dan informasi yang dikumpulkan untuk memastikan kebenarannya.
3.    Pemberian nilai untuk setiap Kabupaten dan Kota Kupang berdasarkan masing-masing indikator penilaian.
4.    Perhitungan total nilai untuk setiap Kabupaten dan Kota Kupang.
B.    Penentuan Lokasi.
Proses penentuan lokasi penerima kegiatan pemberdayaan dan bantuan bagi fakir miskin untuk wilayah pesisir, pulau-pulau kecil dan perbatasan antar negara di Provinsi Nusa Tenggara Timur dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
1.    Penentuan kabupaten/kota penerima berdasarkan indikator pokok program, tahapannya terdiri dari:
                                 i.    Pemberian nilai untuk setiap kabupaten/kota berdasarkan indikator : a). Jumlah penduduk miskin yang berada di wilayah pesisir dan pulau yang dimiliki Kabupaten/Kota, b). Jumlah penduduk miskin yang berada di wilayah perbatasan antar negara yang dimiliki Kabupaten/Kota  dan c). Bantuan yang diterima dari Pemerintah Pusat dan Provinsi NTT dalam tiga tahun terakhir. Format penilaian sebagaimana terlampir.
                                ii.    Menentukan jumlah total nilai dari setiap kabupaten dan kota kupang.
                               iii.    Peringkat dari setiap kabupaten dan kota kupang.
                               iv.    Menentukan kabupaten terpilih untuk menerima kegiatan pemberdayaan dan bantuan.
                                v.    Jika alokasi dana yang tersedia hanya untuk 3 lokasi, maka kabupaten/kota yang berada pada peringkat 1-3 ditetapkan sebagai kabupaten/kota terpilih.
                               vi.    Jika alokasi yang tersedia hanya untuk 5 lokasi, maka kabupaten/kota yang berada pada peringkat 1-5 ditetapkan sebagai kabupaten/kota terpilih.
                             vii.    Jika terdapat 2 atau lebih Kabupaten/Kota yang memiliki nilai sama, maka terhadap kabupaten tersebut ditambahkan indikator total jumlah penduduk miskin yang ada dalam desil 1 Basis Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin (BDT-PFM). Kabupaten/Kota yang memiliki penduduk miskin yang masuk dalam kategori desil 1 terbanyak, ditetapkan sebagai kabupaten terpilih.
2.    Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan sebagai lokasi terpilih untuk mendapatkan dukungan kegiatan pemberdayaan dan bantuan disampaikan secara tertulis oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi NTT kepada Kementerian Sosial, Kementerian dan Lembaga Lainnya, Perbankan, Bappeda, Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah, DPRD dan organisasi sosial kemasyarakatan lain untuk proses perencanaan lebih lanjut, pencairan dana dan pemberdayaan.



BAB III.
PENUTUP.


Salah satu faktor yang ikut menentukan keberhasilan pelaksanaan upaya penanggulangan kemiskinan melalui kegiatan pemberdayaan fakir miskin pada unit Usaha Ekonomi Produktif adalah ketepatan dalam menentukan sasaran. Penentuan sasaran pemberdayaan fakir miskin dapat dilakukan melalui 2 tahapan, yaitu tahapan penentuan lokasi (kabupaten/kota, Desa dan Kelurahan) dan tahapan penentuan masyarakat miskin yang akan menerima  kegiatan pemberdayaan fakir miskin dan bantuan.
Tahapan penentuan lokasi (kabupaten/kota, Desa dan Kelurahan) harus dilakukan secara baik dengan menggunakan berbagai kriteria, termasuk kriteria yang berkaitan dengan ketersediaan dana.  Kriteria dan mekanisme yang digunakan harus dapat menjamin bahwa lokasi yang terpilih adalah benar-benar lokasi yang memenuhi kriteria dan layak untuk mendapatkan dukungan. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka pedoman ini disusun untuk mempermudah proses penentuan lokasi kegiatan pemberdayaan dan bantuan untuk fakir miskin

KRITERIA DAN MEKANISME PENENTUAN LOKASI PENERIMA BANTUAN Oleh : Mery Mangu BAB I. PENDAHULUAN. I.       Latar Belakang. H...